Sabtu, 19 September 2020

DAFTAR PEMILIH TETAP

Seperti layaknya PEMILIHAN UMUM, yang perlu diperhatikan adalah jumlah suara yang diperebutkan. Untuk mengetahui perkiraan perolehan suara yang didaptkan , perlu ditetukan JUMLAH SUARANYA. Inilah yang disebut dengan DAFTAR PEMILIH TETAP. / DPT

Sebelum di tetapkan sebagai  DPT, proses awalnya adalah DPS, atau kepanjangannya DAFTAR PEMILIH SEMENTARA. 
Berbagai dasar pertimbangan dan berbagai aspek pemikiran dijadikan dasar dalam penyusunan DPS. Setelah DPS disusun, sebelum ditetapkan, perlu adanya kesepakatan pada berbagai pihak untuk pengesahannya. 

LIHAT DPT PILERTENAM : lihat atau download

Dalam lingkup PIL ERTENAM, penetapan DPS menjadi DPT, dilakukan pada forum Pertemuan Warga RT6RW8, 
Acara ini bersamaan dengan proses penetapan CALON KETUA , yang akan dipilih.

Adapun dasar pertimbangan DPS pada PIL ERTENAM antara lain :
  1. Data PILPRES 2019. - penghuni tetap
  2. Data Kependudukan /Kartu Keluarga & KTP- penghuni tetap
  3. Data Kependudukan / Kartu keluarga & KTP - penghuni non tetap
UNTUK PENGHUNI TETAP -( BERMUKIM DAN BER KK/KTP ERTENAM
Dasar yang dipakai adalah DPT pilpres 2019 dan KK. 
Dari dasar ini jelas, jika Penghuni tetap , sudah berusia 17 tahun keatas dan tercantum dalam DPT Pilres 2019 dan atau masuk dalam Kartu Keluarga, dipastikan akan memperoleh HAK SUARA. 


UNTUK NON PENGHUNI TETAP - TIDAK BERMUKIM TETAPI BER KK/ KTP ERTENAM)
Dasar yang dipergunakan adalah PILPRES 2019 , ditunjang dengan dan KK RT6RW8, sehingga yang tercantum dalam KK dan memnuhi syarat usia, akan mendapatkan HAK SUARA.

UNTUK PENGHUNI NON TETAP - BERMUKIM  TETAPI KK BUKAN DARI ERTENAM
Dasar yang dipergunakan adalah Kartu Keluarga dan Bermukin di ERTENAM. sehingga titik fokusnya adalah KK ASAL NON ERTENAM dan BERMUKIM di wilayah RT6RW8 Sukorejo. Dengan catatan bermukim di wilayah ini minimal 6 (enam) bulan, maka akan memenuhi syarat untuk memperoleh HAK SUARA.

Dari penjelasan di atas jelas bahwa HAK SUARA , akan didasarkan pada :
  • Bermukim dan Ber KK di ERTENAM.
  • Tidak bermukim tetapi ber KK ERTENAM - masuk ke DAFTAR PEMILIH KHUSUS.
  • Bermukim tetapi ber KK BUKAN ERTENAM - masuk ke DPT khusus untuk yang bermukim, sedangkan yang tidak bermukim tidak mendapatkan HAK SUARA. 


Setelah dasar ini disepakati, maka disusunlah DPS atau DAFTAR PEMILIH SEMENTARA.
Untuk melihat lebih jauh pada DPD PIL ERTENAM 2020 , bisa dilihat pada link berikut ini  :

LIHAT DPT PILERTENAM : lihat atau download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DAFTAR PEMILIH TETAP

Seperti layaknya PEMILIHAN UMUM, yang perlu diperhatikan adalah jumlah suara yang diperebutkan. Untuk mengetahui perkiraan perolehan suara y...